1. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber
atau dunia maya.
Contoh Studi Kasus :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan, Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun.
2. Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Contoh Studi Kasus :
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan
dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web
dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
3. Definisi Unauthorized
Access To Computer And Service
Unauthorized access to computer system
and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet
Menurut Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer" mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”
Sedangkan pengertian secara umum unauthorized access
to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu
system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Hukum tentang
Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Contoh
Kasus Unauthorized Access To Computer And Service
Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1.
Akses internet
yang tidak terbatas
2.
Kelalaian
pengguna komputer
3.
Mudah dilakukan
dan sulit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar
Hukum tentang
Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dasar Hukum
Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Contoh
Kasus Unauthorized Access To Computer And Service
Kronologi Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias
Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin
Jimly Asshiddiqie tersebut.