Senin, 02 Mei 2016

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE



UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE


Nama Kelompok :
1.  Ahmad Fauzi
  2. Edo Indriyanto
        3. Inka Syaifa Fauzia
    4. Sonia Istiqomah
       5. Wawan Nastangin
     
Kelas : 11.6A.13

Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Bogor
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat pada waktunya yang berjudul “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE.
Dengan selesainya  makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.


Bogor ,   April 2016

Penyusun


DAFTAR ISI

Table of Contents



BAB I                                                                                                             CYBER LAW


1.1.       Latar Belakang Cyber Law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah­ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

1.2.       Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.











BAB II                                                                                                            CYBER CRIME


2.1         Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a.              Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.             Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.




BAB III                                                                                         UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE


3.1         Sejarah UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya

3.2         Definisi Unauthorized Access To Computer And Service

Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

3.3         Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service

Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)  diantaranya:
1.             Akses internet yang tidak terbatas
2.             Kelalaian pengguna komputer
3.             Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4.             Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu system

3.4         Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service

Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS: 
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.5         Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service

Kronologi Pembobolan Situs  www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
          Peretasan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.
Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya.
"Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya.
"Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin Saputra SH.



BAB IV                                                                                     RANGKUMAN PERTEMUAN

4.1.       Pertemuan 1

Oleh : Edo Indriyanto
Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), pengertian Erika dalam tiga arti:
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
1.      Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
2.      Etika merupakan hokum social. Sebagai hokum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Penjelasan Gambar:
-       Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
-       Etika adalah ilmu pengetahuan, moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut.
Etika, Moral dan Norma Moral
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang artinya adat kebiasaan.
Secara etimologis, moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang.
Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan.
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam perkembangan moral yang terkait dengan etika:
1.      Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2.      Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3.      Orientasi konformitas
4.      Orientasi pada otoritas
5.      Orientasi kontrak social
6.      Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal
Hubungan Etika dengan Moral
Penjelasan Gambar :
Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia bias sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1.      Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagian bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2.      Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3.      Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4.      Aliran Vitalisme (Albert Scheizer abad 20)
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.
Norma
Sony Keraf (1991), ada dua macam norma :
1.      Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a.       Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia.
b.      Norma Hukum : adalah norma yang ditunut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
c.       Norma Moral : yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
2.      Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangya dan tidak berlaku jika bidang lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi:
§  Etika Deskriptif
Etika tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
§  Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
§  Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat.
§  Sanksi Hukum
Hokum pidana dan hokum perdata
Moral
Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :
a.       Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak pelakunya.
b.      Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Etika Yang Berkembang di Masyarakat

Penjelasan struktur etika :
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu: Etika umum dan Etika khusus.
Etika Umum
Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis.
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi:
Etika individual dan Etika social
Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.
Etika Sosial
Etika yang menyangkut hubungan inidivu dengan lingkup kehidupannya.

4.2.       Pertemuan 2

Oleh : Wawan Nastangin
Pengertian Profesi
Kelompok khusus yang melaksanakan Kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian.
Nilai Moral Profesi
Menurut Franz Magnis Suseno, 1975 yaitu Berani untuk memenuhi tuntutan profesi.
Ciri-ciri Profesi
- Pengetahuan khusus Contoh : IDA (Ikatan Dokter Anak)
- Ada izin
- Kaum Profesional
Syarat-syarat Profesi
- Melibatkan Kegiatan Intelektual
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
- Memerlukan lathan dalam jabatan yang berkesinambungan
Self Control adalah segala sesuatu yang dibuat, diterapkan untuk kepentingan kelompok sosialita itu sendiri seperti Dokter tidak boleh memberitahu penyakit pasien kepada orang lain.
Etika Komputer menurut Moor (1985) “What is Computer Ethics” adalah bidang ilmu yang tidak terkait khusus dengan teori filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis.
Isu-isu pokok komputer
- Kejahatan komputer
- Cyber Ethics
- E- Commerce
Perbedaan Profesional dan Profesionalisme
Profesional yaitu pekerja yang menjalankan profesi – kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran.
Profesionalisme yaitu Menunjukkan idelisme, aliranisme yang bertujuan mengembangkan profesi.
Sikap Profesionalisme
- Holistic (Keseluruhan)
- Optimal ( Terbaik )
- Life Long Learner ( Belajar Sepanjang Hidup )
- Integrity ( Kejujuran )
- Sharp ( Berpikir Tajam )

4.3.       Pertemuan 3

Oleh : Inka Syaifa F
Kompetensi  Bidang IT
Kompetensi  profesionalisme di bidang IT, mencakupi beberapa hal :
1.    Keterampilan Pendukung Solusi  IT
2.    Keterampilan Pengguna IT
3.    Pengetahuan di bidang IT
Bidang Teknologi Informasi
Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :
1.    Kelompok pertama, yang bergelut dengan software, yaitu : sistem analis, programer, web designer, web programmer.
2.    Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu : Technical engineer dan networking engineer.
3.    Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi, yaitu : EDP operator, Ststem Administrator, MIS Director.
4.    Kelompok keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.
Setiap jenis pekerjaan memiliki masing-masing tingkatan, yaitu :
1.    Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk.
2.    Moderately supervised (madya), 3-5 tahun pengalaman, masih perlu dibimbing.
3.    Indenpendent/managing (mandiri), tidak membutuhkan bimbingan.
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi. Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengembangan Sistem merupakan bidang keahlian di bidang pengembangan sistem informasi.
Sistem Developer ini mencakupi 3 (tiga) bidang keahlian, yaitu :
1.    Programmer
2.    Sistem Analyst
3.    Project Manajer
Programmer  Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer. Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak.
Suatu bahasa komputer utama programmer (Java, C++ dll).
Real Programmer
Real Programmer atau “hardcore” programmer adalah seorang programmer yang men jauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools seperti IDE (Integrated Development Enviroment) dan lebih condong mengarah penggunaan bahasa kode mesin dan semakin dekat dengan perangkat keras.
Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
1.    Java
2.    C / C++
3.    C#
4.    FOLTRAN
Sistem Analis bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta manajemen dalam rangka memperoleh bahan-bahan utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan kepadanya.
Projek Manajer Seseorang yang mempunyai  keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek.
Dalam hal ini, terdapat dua macam sertifikasi yang berkenaan dengan Profesionalisme Project Manajer, yaitu :
1.    Certified Project Manajer (CPM).
2.    Project Management Professional (PMP) Certifications.
Didalam dunia  IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja, diantaranya yaitu :
1.    Spesialisasi Bidang Sistem Operasi  dan Networking.
2.    Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database.
3.    Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi.
Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi, beberapa manfaat sertifikasi :
1.    Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
2.    Pengakuan resmi pemerintah.
Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang tidak berorientasi produk :
1.    CDP (Certified Data Processor)
2.    CCP (Certified Computer Programmer)
3.    CSP (Certified System Professional)
Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi :
1.    Biaya Mahal.
2.    Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi.
3.    Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.

4.4.       Pertemuan 4

Oleh : Sonia Istiqomah
Cyber Crime
Ada 3 pembahasan yaitu:
-       Definisi Cybercrime
-       Karateristik Cybercrime
-       Bentuk-bentuk
Definisi Cyber Crime
Pada awalnya, Cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada 2 kegiatan kejahatan komputer.
1.    Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan, penipuan, pencurian/ penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan/pelayanan.
2.    Ancaman terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat lunak/keras, sabotase dan pemerasan.
Karakteristik Cyber Crime
Ada beberapa karateristik cybercrime yaitu :
1.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
2.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
3.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Bentuk-Bentuk Cyber Crime
1.    Kejahatan yang menyangkut data/informasi komputer.
2.    Kejahatan yang menyangkut program/ software komputer.
3.    Tindakan merusak peralatan computer atau yang berhubungan dengan komputer/ sarana penunjangannya.
Contoh Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1.    Unauthorized acces to computer system and service
2.    Illegal Content
3.    Data Forgery
4.    Cyber Espionage
5.    Cyber Sabotage and Ectortion
Contoh Cyber Crime adalah Hacker & Cracker
Penggolongan Hacker & Cracker:
1.    Recreational Hacker
2.    Crackers/ criminal minded cracker
3.    Political Hackers
Istilah-istilah dalam cyber crime:
1.    Probing
2.    Phishing
3.    Cyber Espionage
4.    Offence Againts Intelectual Property

4.5.       Pertemuan 5

Oleh : Ahmad Fauzi
Cyberlaw
Hukum merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dimana akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Menurut Sitompul (2012:39), alasan cyberlaw diperlukan sebagai berikut:
1.    Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki kepentingan
2.    Meskipun di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya yang diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan internet.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya:
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Penghinaan (Hate Speech)
5.    Hacking
6.    Kenyamanan Individu
7.    Pornografi
8.    Pencurian Melalui Internet
Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber

Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE dalam Bab VII tentang perbuatan dilarang, dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1.      Tindak Pidana aktivitas illegal, yaitu:
a.       Distribusi ataupenyebaran konten illegal
b.      Melakukan akses illegal
c.       Intersepsi illegal terhadap informasi
2.      Tindak Pidana Gangguan, yaitu:
a.       Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b.      Gangguan terhadap system elektronik
3.      Memfasilitasi perbuatan yang dilarang
4.      Pemalsuan informasi atau dokumen elektronik

Celah Hukum Cybercrime
Sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya celah hukum cybercrime, yaitu:
1.    Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2.    Kehidupan masyarakat baik sebagai kelompok dan bangsa
3.    Saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya:
1.    Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
“setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2.    Perjudian di internet (gambling online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Bagipihak-pihak yang tidak disebutkan dalam pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
3.    Penghinaan dan pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4.    Pemerasan dan pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan tau pengancaman”.
UUITE belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukanperorangan.
5.    Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

4.6.       Pertemuan 6

Oleh : Inka Syaifa F
Etika Berinternet
Perkembangan Internet
Internet merupakan pekerjaan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer ke seluruh dunia.
Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973.
Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPNET yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.
Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga menggunakan VOIP.
Beberapa Alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan :
1.    Informasi di internet dapat diakses 24 jam
2.    Biaya relatif murah bahkan gratis
3.    Materi dapat di-update dengan mudah
Karakteristik Dunia Maya :
1.    Beroperasi secara virtual/maya
2.    Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
3.    Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
1.    Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda.
2.    Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam  berinteraksi.
Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang yang ditetapkan oleh IETF ( THE INTERNET ENGINNERING TASK FORCE).
Contoh komunikasi via email, hal-hal yang dilarang :
1.    Jangan terlalu banyak megutip
2.    Perlakukan email secara pribadi
3.    Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
Alasan-alasan pentingnya etika dalam berbisnis :
1.    Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
2.    Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberikan pedoman bagi pihak yang yang melakukannya.
Sony Keraf dalam bukunya Etika bisnis : “Membangun citra bisnis sebagai profesi luhur “mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis, antara lain :
1.    Prinsip ekonomi
2.    Prinsip kejujuran
3.    Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
4.    Prinsip keadilan
5.    Prinsip hormat pada diri sendiri
Beberapa kategori bisnis di bidang IT :
1.    Bisnis di bidang industri perangkat keras
2.    Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak

Tantangan umum bisnis di bidang IT :
1.    Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
2.    Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
3.    Tantangan pergaulan bebas
4.    Tantangan perkembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
5.    Tantangan pengembangan sumber daya manusia






BAB V                                                                                            PENUTUP


5.1.       Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

5.2.       Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.             Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.             Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.             Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.             Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian



Daftar Pustaka


Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan,       Bandung: Citra Aditya, 2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di     Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Ahmad Fauzi 11131592, Edo Indriyanto 11131954, Inka Syaifa F 11131165, Sonia Istiqomah 11131225 dan Wawan Nastangin 11131499

Tidak ada komentar:

Posting Komentar