UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND
SERVICE
Nama
Kelompok :
1. Ahmad Fauzi
2. Edo Indriyanto
3. Inka Syaifa Fauzia
4. Sonia Istiqomah
5. Wawan Nastangin
1. Ahmad Fauzi
2. Edo Indriyanto
3. Inka Syaifa Fauzia
4. Sonia Istiqomah
5. Wawan Nastangin
Kelas : 11.6A.13
Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika
Bogor
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat
pada waktunya yang berjudul “UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE”.
Dengan
selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang
telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan
banyak terimakasih.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi
maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman
penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.
Bogor , April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Table of Contents
BAB I CYBER LAW
1.1. Latar Belakang Cyber Law
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini
juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
1.2. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank
melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan
internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB II CYBER CRIME
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan
di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus
Cyber Crime
a.
Pencurian dan Penggunaan account
internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung.
b.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan
dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web
dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
BAB III UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE
3.1 Sejarah UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah
Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas,
11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke
dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,
yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
3.2 Definisi Unauthorized Access To Computer And Service
Unauthorized
access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to
computer system and service dengan computer
the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service
sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
computer sebagai “any illegal
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek
–aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa unauthorized access
to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau
menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
3.3 Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1.
Akses internet
yang tidak terbatas
2.
Kelalaian
pengguna komputer
3.
Mudah dilakukan dan
sulit untuk melacaknya
4.
Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak
hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker
untuk membobol suatu system
3.4 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dasar Hukum
Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.5 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service
Kronologi Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias
Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin
Jimly Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut
dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin
tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius
langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs
DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak
peretasnya.
Kemudian
pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat
sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat,
Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat
polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC
(Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik
beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan
dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu
akun Facebook Setan dari Surga.
Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu
mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan
tampilan untuk komunitasnya di dunia maya.
"Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya
ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah
pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap,
barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di
Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta,"
ujarnya. Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah
belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka
menunjukan keahlian kepada komunitasnya.
"Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini
loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs,
begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan
dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya
melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya
mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi
tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai
tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46
ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto
pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele
perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses
ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias
Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12
bulan penjara. Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat
yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris
Henda Gautama SH dan JoniMauluddin Saputra SH.
BAB IV RANGKUMAN PERTEMUAN
4.1. Pertemuan 1
Oleh
: Edo Indriyanto
Pengertian Etika
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1988), pengertian Erika dalam tiga arti:
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut
Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi,
yaitu:
1. Etika
merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu
beretika.
2. Etika
merupakan hokum social. Sebagai hokum yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi prilaku manusia.
Hubungan
etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Penjelasan
Gambar:
- Etika
merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
- Etika
adalah ilmu pengetahuan, moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut.
Etika, Moral dan Norma Moral
Moral
berasal dari bahasa latin “Mos” yang artinya adat kebiasaan.
Secara
etimologis, moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan
seseorang.
Magnis
Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui
perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan.
Hobbes
dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar
pengakuan perbuatan.
Menurut
Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam perkembangan moral yang terkait
dengan etika:
1. Orientasi
pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi
hedonistis hubungan antar manusia
3. Orientasi
konformitas
4. Orientasi
pada otoritas
5. Orientasi
kontrak social
6. Orientasi
moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal
Hubungan Etika dengan Moral
Penjelasan Gambar :
Etika
merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia
bias sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya.
Aliran
yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran
Hedonise (Aristippus pendiri mazhab
Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan atau kebahagian bagi dirinya sendiri atau orang lain
(perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran
Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832,
John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat
bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran
Naturalisme (J.J. Rousseau)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Aliran
Vitalisme (Albert Scheizer abad 20)
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya
hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya
hidup.
Norma
Sony
Keraf (1991), ada dua macam norma :
1.
Norma
Umum
Norma yang memiliki sifat universal,
terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut
juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah
manusia.
b. Norma Hukum :
adalah norma yang ditunut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena
dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Norma Moral
: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini
menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
2.
Norma
Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam pendidikan, keolah-ragaan,
bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangya
dan tidak berlaku jika bidang lainnya.
Berdasarkan
Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi:
§ Etika
Deskriptif
Etika
tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan
situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
§ Etika
Normatif
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus
bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi
yang timbul atas pelanggaran Etika :
§ Sanksi
Sosial
Berupa
teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat.
§ Sanksi
Hukum
Hokum
pidana dan hokum perdata
Moral
Sumaryono
(1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :
a. Moralitas
Objektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak
pelakunya.
b. Moralitas
Subjektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar
belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Etika Yang Berkembang di Masyarakat
Penjelasan struktur etika :
Secara
umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu: Etika umum dan Etika khusus.
Etika Umum
Etika
tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis.
Etika Khusus
Penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika
Khusus dikelompokkan menjadi:
Etika
individual dan Etika social
Etika Individual
Etika
yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.
Etika Sosial
Etika
yang menyangkut hubungan inidivu dengan lingkup kehidupannya.
4.2. Pertemuan 2
Oleh
: Wawan Nastangin
Pengertian Profesi
Kelompok
khusus yang melaksanakan Kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian.
Nilai Moral Profesi
Menurut
Franz Magnis Suseno, 1975 yaitu Berani untuk memenuhi tuntutan profesi.
Ciri-ciri Profesi
-
Pengetahuan khusus Contoh : IDA (Ikatan Dokter Anak)
-
Ada izin
-
Kaum Profesional
Syarat-syarat Profesi
-
Melibatkan Kegiatan Intelektual
-
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
-
Memerlukan lathan dalam jabatan yang berkesinambungan
Self Control
adalah segala sesuatu yang dibuat, diterapkan untuk kepentingan kelompok
sosialita itu sendiri seperti Dokter tidak boleh memberitahu penyakit pasien
kepada orang lain.
Etika Komputer menurut
Moor (1985) “What is Computer Ethics”
adalah bidang ilmu yang tidak terkait khusus dengan teori filsafat manapun dan
kompatibel dengan pendekatan metodologis.
Isu-isu pokok komputer
-
Kejahatan komputer
-
Cyber Ethics
-
E- Commerce
Perbedaan Profesional dan Profesionalisme
Profesional
yaitu pekerja yang menjalankan profesi – kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran.
Profesionalisme
yaitu Menunjukkan idelisme, aliranisme yang bertujuan mengembangkan profesi.
Sikap Profesionalisme
-
Holistic (Keseluruhan)
-
Optimal ( Terbaik )
-
Life Long Learner ( Belajar Sepanjang Hidup )
-
Integrity ( Kejujuran )
-
Sharp ( Berpikir Tajam )
4.3. Pertemuan 3
Oleh
: Inka Syaifa F
Kompetensi
Bidang IT
Kompetensi profesionalisme di bidang IT, mencakupi
beberapa hal :
1. Keterampilan
Pendukung Solusi IT
2. Keterampilan
Pengguna IT
3. Pengetahuan
di bidang IT
Bidang Teknologi Informasi
Secara
umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :
1.
Kelompok pertama, yang bergelut
dengan software, yaitu : sistem analis, programer, web designer, web
programmer.
2.
Kelompok kedua, yang bergelut dengan
hardware, yaitu : Technical engineer dan networking engineer.
3.
Kelompok ketiga, yang berkecimpung
dalam operasional sistem informasi, yaitu : EDP operator, Ststem Administrator,
MIS Director.
4.
Kelompok keempat, yang berkecimpung
dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.
Setiap
jenis pekerjaan memiliki masing-masing tingkatan, yaitu :
1. Supervised
(terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk.
2. Moderately supervised
(madya), 3-5 tahun pengalaman, masih perlu dibimbing.
3. Indenpendent/managing
(mandiri), tidak membutuhkan bimbingan.
Instruktur IT
adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar
mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi. Instruktur IT harus
memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan
hardware yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengembangan
Sistem merupakan bidang keahlian di bidang pengembangan sistem informasi.
Sistem
Developer ini mencakupi 3 (tiga) bidang keahlian, yaitu :
1.
Programmer
2.
Sistem
Analyst
3.
Project
Manajer
Programmer Seorang
pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.
Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis area computer
programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak.
Suatu
bahasa komputer utama programmer (Java, C++ dll).
Real Programmer
Real
Programmer atau “hardcore” programmer adalah seorang programmer yang men
jauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools
seperti IDE (Integrated Development Enviroment) dan lebih condong mengarah
penggunaan bahasa kode mesin dan semakin dekat dengan perangkat keras.
Bahasa
pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
1. Java
2. C
/ C++
3. C#
4. FOLTRAN
Sistem
Analis bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta manajemen
dalam rangka memperoleh bahan-bahan utama bagi perancangan sistem yang
ditugaskan kepadanya.
Projek
Manajer Seseorang yang mempunyai
keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan
mensukseskan segala proyek.
Dalam
hal ini, terdapat dua macam sertifikasi yang berkenaan dengan Profesionalisme
Project Manajer, yaitu :
1.
Certified
Project Manajer (CPM).
2.
Project
Management Professional (PMP) Certifications.
Didalam
dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi
dalam profesionalisme kerja, diantaranya yaitu :
1. Spesialisasi
Bidang Sistem Operasi dan Networking.
2. Spesialisasi
Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database.
3. Spesialisasi
Audit dan Keamanan Sistem Informasi.
Sertifikasi
merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi, beberapa
manfaat sertifikasi :
1. Ikut
berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
2. Pengakuan
resmi pemerintah.
Beberapa
contoh sertifikasi bidang IT yang tidak berorientasi produk :
1. CDP
(Certified Data Processor)
2. CCP
(Certified Computer Programmer)
3.
CSP (Certified System Professional)
Hambatan
Pelaksanaan Sertifikasi :
1. Biaya
Mahal.
2. Kemampuan
yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi.
3. Dibutuhkan
pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.
4.4. Pertemuan 4
Oleh
: Sonia Istiqomah
Cyber
Crime
Ada
3 pembahasan yaitu:
- Definisi
Cybercrime
- Karateristik
Cybercrime
- Bentuk-bentuk
Definisi Cyber
Crime
Pada
awalnya, Cyber crime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer.
Menurut
Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada 2 kegiatan kejahatan
komputer.
1. Penggunaan
computer untuk melaksanakan perbuatan, penipuan, pencurian/ penyembunyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan/pelayanan.
2. Ancaman
terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat lunak/keras,
sabotase dan pemerasan.
Karakteristik Cyber
Crime
Ada
beberapa karateristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
2. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
3. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Bentuk-Bentuk Cyber
Crime
1. Kejahatan
yang menyangkut data/informasi komputer.
2. Kejahatan
yang menyangkut program/ software komputer.
3. Tindakan
merusak peralatan computer atau yang berhubungan dengan komputer/ sarana
penunjangannya.
Contoh
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1. Unauthorized acces to
computer system and service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage and
Ectortion
Contoh Cyber Crime
adalah Hacker & Cracker
Penggolongan
Hacker & Cracker:
1.
Recreational
Hacker
2.
Crackers/
criminal minded cracker
3.
Political
Hackers
Istilah-istilah
dalam cyber crime:
1.
Probing
2.
Phishing
3.
Cyber
Espionage
4.
Offence
Againts Intelectual Property
4.5. Pertemuan 5
Oleh
: Ahmad Fauzi
Cyberlaw
Hukum
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dimana akan
ada sanksi bagi yang melanggar.
Menurut
Sitompul (2012:39), alasan cyberlaw
diperlukan sebagai berikut:
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki kepentingan
2. Meskipun
di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh
dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia maya yang diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan internet.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law,
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber
law diantaranya:
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Penghinaan
(Hate Speech)
5.
Hacking
6. Kenyamanan
Individu
7. Pornografi
8. Pencurian
Melalui Internet
Pengaturan Cybercrimes
dalam UU ITE
Latar
Belakang UU ITE
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah
undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5
September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada
tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur
dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE dalam Bab VII tentang
perbuatan dilarang, dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak
Pidana aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi
ataupenyebaran konten illegal
b. Melakukan
akses illegal
c. Intersepsi
illegal terhadap informasi
2. Tindak
Pidana Gangguan, yaitu:
a. Gangguan
terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan
terhadap system elektronik
3. Memfasilitasi
perbuatan yang dilarang
4. Pemalsuan
informasi atau dokumen elektronik
Celah Hukum Cybercrime
Sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap
persoalan yang ada di masyarakat. Pada pelaksanaannya tak jarang suatu
undang-undang menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya celah hukum cybercrime, yaitu:
1. Keterbatasan
manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan
masyarakat baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Saat
undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum cybercrime yang ada
dalam UU ITE, diantaranya:
1. Pasal
pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
“setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat
dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta
mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2. Perjudian
di internet (gambling online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
Bagipihak-pihak yang tidak disebutkan dalam pasal tersebut,
akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi
tidak dikenakan pidana.
3. Penghinaan
dan pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan
hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4. Pemerasan
dan pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan
pemerasan tau pengancaman”.
UUITE belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan
ke lembaga atau bukanperorangan.
5. Profokasi
melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu
atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak
dijelaskan informasi yang seperti apa.
4.6. Pertemuan 6
Oleh
: Inka Syaifa F
Etika Berinternet
Perkembangan
Internet
Internet
merupakan pekerjaan dari Interconection
Networking atau juga telah menjadi International
networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer
ke seluruh dunia.
Internet
pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat,
yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973.
Tahun
1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPNET yang telah
menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.
Dari
segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi
sederhana seperti chatting hingga menggunakan VOIP.
Beberapa
Alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan :
1. Informasi
di internet dapat diakses 24 jam
2. Biaya
relatif murah bahkan gratis
3. Materi
dapat di-update dengan mudah
Karakteristik
Dunia Maya :
1. Beroperasi
secara virtual/maya
2. Dunia
cyber selalu berubah dengan cepat
3. Dunia
maya tidak mengenal batas-batas teritorial
Berikut
ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
1. Pengguna
internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat
istiadat yang berbeda.
2. Pengguna
internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
Contoh
Etika Berinternet
Netiket
atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang
yang ditetapkan oleh IETF ( THE INTERNET
ENGINNERING TASK FORCE).
Contoh
komunikasi via email, hal-hal yang dilarang :
1. Jangan
terlalu banyak megutip
2. Perlakukan
email secara pribadi
3. Hati-hati
dalam menggunakan huruf kapital
Alasan-alasan
pentingnya etika dalam berbisnis :
1. Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat
didalamnya.
2. Bisnis
adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar manusia bisnis
membutuhkan etika yang mampu memberikan pedoman bagi pihak yang yang
melakukannya.
Sony
Keraf dalam bukunya Etika bisnis : “Membangun
citra bisnis sebagai profesi luhur “mencatat beberapa hal yang menjadi
prinsip dari etika bisnis, antara lain :
1. Prinsip
ekonomi
2. Prinsip
kejujuran
3. Prinsip
berbuat baik dan tidak berbuat jahat
4. Prinsip
keadilan
5. Prinsip
hormat pada diri sendiri
Beberapa
kategori bisnis di bidang IT :
1. Bisnis
di bidang industri perangkat keras
2. Bisnis
di bidang rekayasa perangkat lunak
Tantangan
umum bisnis di bidang IT :
1. Tantangan
inovasi dan perubahan yang cepat
2. Tantangan
pasar dan pemasaran di era globalisasi
3. Tantangan
pergaulan bebas
4. Tantangan
perkembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
5. Tantangan
pengembangan sumber daya manusia
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami
simpulkan, Unauthorized access computer
and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
5.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Daftar Pustaka
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian
Perbandingan, Bandung: Citra Aditya,
2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian
Cybercrime di Indonesia, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2006.
Ahmad Fauzi 11131592, Edo Indriyanto 11131954, Inka Syaifa F 11131165, Sonia Istiqomah 11131225 dan Wawan Nastangin 11131499
Tidak ada komentar:
Posting Komentar