Tampilkan postingan dengan label Oleh Sonia Istiqomah 11131225. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oleh Sonia Istiqomah 11131225. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2016

CYBER CRIME



 CYBER CRIME

Cyber Crime
Ada 3 pembahasan yaitu:
-       Definisi Cybercrime
-       Karateristik Cybercrime
-       Bentuk-bentuk
Definisi Cyber Crime
Pada awalnya, Cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada 2 kegiatan kejahatan komputer.
1.    Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan, penipuan, pencurian/ penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan/pelayanan.
2.    Ancaman terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat lunak/keras, sabotase dan pemerasan.
Karakteristik Cyber Crime
Ada beberapa karateristik cybercrime yaitu :
1.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
2.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
3.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Bentuk-Bentuk Cyber Crime
1.    Kejahatan yang menyangkut data/informasi komputer.
2.    Kejahatan yang menyangkut program/ software komputer.
3.    Tindakan merusak peralatan computer atau yang berhubungan dengan komputer/ sarana penunjangannya.
Contoh Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1.    Unauthorized acces to computer system and service
2.    Illegal Content
3.    Data Forgery
4.    Cyber Espionage
5.    Cyber Sabotage and Ectortion
Contoh Cyber Crime adalah Hacker & Cracker
Penggolongan Hacker & Cracker:
1.    Recreational Hacker
2.    Crackers/ criminal minded cracker
3.    Political Hackers
Istilah-istilah dalam cyber crime:
1.    Probing
2.    Phishing
3.    Cyber Espionage
4.    Offence Againts Intelectual Property