Selasa, 26 April 2016

CYBER CRIME



 CYBER CRIME

Cyber Crime
Ada 3 pembahasan yaitu:
-       Definisi Cybercrime
-       Karateristik Cybercrime
-       Bentuk-bentuk
Definisi Cyber Crime
Pada awalnya, Cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada 2 kegiatan kejahatan komputer.
1.    Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan, penipuan, pencurian/ penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan/pelayanan.
2.    Ancaman terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat lunak/keras, sabotase dan pemerasan.
Karakteristik Cyber Crime
Ada beberapa karateristik cybercrime yaitu :
1.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
2.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
3.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Bentuk-Bentuk Cyber Crime
1.    Kejahatan yang menyangkut data/informasi komputer.
2.    Kejahatan yang menyangkut program/ software komputer.
3.    Tindakan merusak peralatan computer atau yang berhubungan dengan komputer/ sarana penunjangannya.
Contoh Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1.    Unauthorized acces to computer system and service
2.    Illegal Content
3.    Data Forgery
4.    Cyber Espionage
5.    Cyber Sabotage and Ectortion
Contoh Cyber Crime adalah Hacker & Cracker
Penggolongan Hacker & Cracker:
1.    Recreational Hacker
2.    Crackers/ criminal minded cracker
3.    Political Hackers
Istilah-istilah dalam cyber crime:
1.    Probing
2.    Phishing
3.    Cyber Espionage
4.    Offence Againts Intelectual Property

Tidak ada komentar:

Posting Komentar