CYBER CRIME
Cyber
Crime
Ada
3 pembahasan yaitu:
- Definisi
Cybercrime
- Karateristik
Cybercrime
- Bentuk-bentuk
Definisi Cyber
Crime
Pada
awalnya, Cyber crime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer.
Menurut
Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada 2 kegiatan kejahatan
komputer.
1. Penggunaan
computer untuk melaksanakan perbuatan, penipuan, pencurian/ penyembunyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan/pelayanan.
2. Ancaman
terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat lunak/keras,
sabotase dan pemerasan.
Karakteristik Cyber
Crime
Ada
beberapa karateristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
2. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
3. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Bentuk-Bentuk Cyber
Crime
1. Kejahatan
yang menyangkut data/informasi komputer.
2. Kejahatan
yang menyangkut program/ software komputer.
3. Tindakan
merusak peralatan computer atau yang berhubungan dengan komputer/ sarana
penunjangannya.
Contoh
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1. Unauthorized acces to
computer system and service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage and
Ectortion
Contoh Cyber Crime
adalah Hacker & Cracker
Penggolongan
Hacker & Cracker:
1.
Recreational
Hacker
2.
Crackers/
criminal minded cracker
3.
Political
Hackers
Istilah-istilah
dalam cyber crime:
1.
Probing
2.
Phishing
3.
Cyber
Espionage
4.
Offence
Againts Intelectual Property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar