Pengertian Etika
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1988), pengertian Erika dalam tiga arti:
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut
Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi,
yaitu:
1. Etika
merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu
beretika.
2. Etika
merupakan hokum social. Sebagai hokum yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi prilaku manusia.
Hubungan
etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Penjelasan
Gambar:
- Etika
merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
- Etika
adalah ilmu pengetahuan, moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut.
Etika, Moral dan Norma Moral
Moral
berasal dari bahasa latin “Mos” yang artinya adat kebiasaan.
Secara
etimologis, moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan
seseorang.
Magnis
Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui
perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan.
Hobbes
dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar
pengakuan perbuatan.
Menurut
Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam perkembangan moral yang terkait
dengan etika:
1. Orientasi
pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi
hedonistis hubungan antar manusia
3. Orientasi
konformitas
4. Orientasi
pada otoritas
5. Orientasi
kontrak social
6. Orientasi
moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal
Hubungan Etika dengan Moral
Penjelasan Gambar :
Etika
merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia
bias sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya.
Aliran
yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran
Hedonise (Aristippus pendiri mazhab
Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan atau kebahagian bagi dirinya sendiri atau orang lain
(perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran
Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832,
John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat
bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran
Naturalisme (J.J. Rousseau)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Aliran
Vitalisme (Albert Scheizer abad 20)
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya
hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya
hidup.
Norma
Sony
Keraf (1991), ada dua macam norma :
1.
Norma
Umum
Norma yang memiliki sifat universal,
terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut
juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah
manusia.
b. Norma Hukum :
adalah norma yang ditunut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena
dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Norma Moral
: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini
menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
2.
Norma
Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam pendidikan, keolah-ragaan,
bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangya
dan tidak berlaku jika bidang lainnya.
Berdasarkan
Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi:
§ Etika
Deskriptif
Etika
tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan
situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
§ Etika
Normatif
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus
bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi
yang timbul atas pelanggaran Etika :
§ Sanksi
Sosial
Berupa
teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat.
§ Sanksi
Hukum
Hokum
pidana dan hokum perdata
Moral
Sumaryono
(1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :
a. Moralitas
Objektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak
pelakunya.
b. Moralitas
Subjektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar
belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Etika Yang Berkembang di Masyarakat
Penjelasan struktur etika :
Secara
umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu: Etika umum dan Etika khusus.
Etika Umum
Etika
tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis.
Etika Khusus
Penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika
Khusus dikelompokkan menjadi:
Etika
individual dan Etika social
Etika Individual
Etika
yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.
Etika Sosial
Etika
yang menyangkut hubungan inidivu dengan lingkup kehidupannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar