Selasa, 19 April 2016

KEBIJAKAN HUKUM CYBER CRIME

KEBIJAKAN HUKUM CYBER CRIME




Cyberlaw
Hukum merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dimana akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Menurut Sitompul (2012:39), alasan cyberlaw diperlukan sebagai berikut:
1.    Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki kepentingan
2.    Meskipun di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya yang diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan internet.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya:
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Penghinaan (Hate Speech)
5.    Hacking
6.    Kenyamanan Individu
7.    Pornografi
8.    Pencurian Melalui Internet
Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber

Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE dalam Bab VII tentang perbuatan dilarang, dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1.      Tindak Pidana aktivitas illegal, yaitu:
a.       Distribusi ataupenyebaran konten illegal
b.      Melakukan akses illegal
c.       Intersepsi illegal terhadap informasi
2.      Tindak Pidana Gangguan, yaitu:
a.       Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b.      Gangguan terhadap system elektronik
3.      Memfasilitasi perbuatan yang dilarang
4.      Pemalsuan informasi atau dokumen elektronik

Celah Hukum Cybercrime
Sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya celah hukum cybercrime, yaitu:
1.    Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2.    Kehidupan masyarakat baik sebagai kelompok dan bangsa
3.    Saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya:
1.    Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
“setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2.    Perjudian di internet (gambling online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Bagipihak-pihak yang tidak disebutkan dalam pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
3.    Penghinaan dan pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4.    Pemerasan dan pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan tau pengancaman”.
UUITE belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukanperorangan.
5.    Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar