KEBIJAKAN HUKUM CYBER CRIME
Cyberlaw
Hukum
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dimana akan
ada sanksi bagi yang melanggar.
Menurut
Sitompul (2012:39), alasan cyberlaw
diperlukan sebagai berikut:
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki kepentingan
2. Meskipun
di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh
dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia maya yang diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan internet.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law,
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber
law diantaranya:
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Penghinaan
(Hate Speech)
5.
Hacking
6. Kenyamanan
Individu
7. Pornografi
8. Pencurian
Melalui Internet
Pengaturan Cybercrimes
dalam UU ITE
Latar
Belakang UU ITE
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah
undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5
September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada
tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur
dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE dalam Bab VII tentang
perbuatan dilarang, dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak
Pidana aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi
ataupenyebaran konten illegal
b. Melakukan
akses illegal
c. Intersepsi
illegal terhadap informasi
2. Tindak
Pidana Gangguan, yaitu:
a. Gangguan
terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan
terhadap system elektronik
3. Memfasilitasi
perbuatan yang dilarang
4. Pemalsuan
informasi atau dokumen elektronik
Celah Hukum Cybercrime
Sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap
persoalan yang ada di masyarakat. Pada pelaksanaannya tak jarang suatu
undang-undang menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya celah hukum cybercrime, yaitu:
1. Keterbatasan
manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan
masyarakat baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Saat
undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum cybercrime yang ada
dalam UU ITE, diantaranya:
1. Pasal
pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
“setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat
dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta
mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2. Perjudian
di internet (gambling online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
Bagipihak-pihak yang tidak disebutkan dalam pasal tersebut,
akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi
tidak dikenakan pidana.
3. Penghinaan
dan pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan
hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4. Pemerasan
dan pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dokumen atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan
pemerasan tau pengancaman”.
UUITE belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan
ke lembaga atau bukanperorangan.
5. Profokasi
melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu
atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak
dijelaskan informasi yang seperti apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar